Selasa, 12 Juli 2016

Sosialisasi Peraturan Perusahaan

Perusahaan berkewajiban mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) yang telah mendapatkan persetujuan dari DEPNAKERTRANS  kepada pekerja, dengan penjelasan sebagai berikut:

Peraturan Perusahaan
Pengertian:
Adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib Perusahaan.

Dasar Hukum
1. UU No : 13/ Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. PERMENAKERTRAN NO : PER.8/MEN/III/2016 tentang Perubahan PERMENAKERTRANS  NO : KEP.48/MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB. 

Syarat Formil
1. Peraturan Perusahaan (PP) mulai berlaku sejak memperoleh pengesahaan dari DEPNAKERTRANS (Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja/Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja).
2. PP berlaku maksimal 2 tahun
3. PP yang sudah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau disyahkannya PP yang baru.

Tujuan Pengesahan PP
1. Untuk mencegah agar isi PP tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
2. Untuk mengusahakan perbaikan dan peningkatkan syarat-syarat kerja sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Kewajiban Perusahaan
1. Terhadap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan
2. Dalam membuat PP, Pengusaha mengadakan konsultasi dengan pekerja dan/atau dengan DEPNAKERTRANS.
3. Perusahaan wajib mensosialisasikan isi PP yang telah disyahkan kepada para pekerjanya
4. Perusahaan wajib memberi 1 (satu) copy PP yang telah disyahkan kepada setiap pekerja.
5. Bila di Perusahaan telah ada PKB, maka tidak dapat digantikan dengan PP.

Tujuan Pembuatan PP
- Mengusahakan Perbaikan syarat-syarat kerja sebagai salah satu tugas perlindungan dan Perawatan Pekerja.


Terima kasih dan semoga bermanfaat.
HF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar